Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimTernyata AG Sudah Tidak Berdinas Lagi Di DPRD Riau Sejak Tersandung Kasus...

Ternyata AG Sudah Tidak Berdinas Lagi Di DPRD Riau Sejak Tersandung Kasus Korupsi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kabag Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Tengku Ikhsan mengklarifikasi bahwa tersangka AG (50) yang tersandung kasus korupsi pekerjaan pemeliharaan fiktif di gedung DPRD Riau yang saat itu menjabat sebagai Staf Bagian Umum, sejak 2015 lalu sudah tidak berdinas lagi di DPRD Riau.

Kepada wartawan Tengku Ikhsan menjelaskan, bahwa tersangka usai tersandung kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan tandatangan tersebut langsung dipindahkan ke beberapa instansi lain.

“Sejak 2015 lalu AG sudah dipindah ke beberapa instansi lain,” kata Tengku Ikhsan, Kamis (29/12/2022) siang.

Seperti diketahui, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melengkapi berkas atau tahap II, kasus Tindak Pidana Korupsi melibatkan AG (50) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau.

Tersangka AG ditahan pada tanggal 20 Oktober 2022 kemarin, oleh Subdit Tipikor Polda Riau. Dalam perkara keterlibatannya penandatanganan dokumen surat perintah kerja (SPK) kontrak tidak sah/fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub
plafond IV CV Putra bungsu di PT Bank Jawa Barat dan Banten, tbk Cabang Pekanbaru – Riau.

“Jadi setelah ditahan sebagai tersangka, kemarin penyidik telah melengkapi berkas dan dinyatakan lengkap JPU,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit Perbankan Kompol Teddy Adrian, Jumat (23/12/2022).

Narto sapaan akrabnya menjelaskan, modus tersangka dalam perkara ini yakni membubuhkan tanda tangan sebagai pihak pemberi kerja (bouwheer) pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas dokumen kontrak/SPK yang tidak sah (fiktif) agar pencairan kredit dapat dilakukan.

Narto menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/12/2022) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Persero), Tbk Cabang Pekanbaru.

Kronologisnya, jelas Narto, dihari itu CV Putra Bungsu yang dikelola kontraktor inisial AB, tersangka yang diproses pada berkas perkara terpisah juga telah P21 dan mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru inisial IO melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV. Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp1.150.000.000.

AG selaku Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau dan pihak bouwheer, lalu membubuhkan tanda tangan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV Putra Bungsu Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.

“Kegiatannya pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif,” terang Narto.

Narto menjelaskan, sebenarnya pemenang lelang pelaksana pekerjaan adalah CV Lintas Raya.

Atas temuan itu, penyidik lalu melakukan pemeriksaan dengan hasil yang didapat dari Laboratorium Forensik bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita acara Verifikasi Kebenaran atas dokumen kontrak tidak sah/fiktif an CV Putra Bungsu.

“Penyidik mendapat hasil uji laboratorium bahwa tanda tangan di dalam dokumen tersebut identik sebagai tanda tangan AG,” ujar Narto.

Selanjutnya, Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu sebesar Rp. 1.150.000.000, yang belakangan berstatus kredit macet (Kolektabilitas 5), karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (Bouwheer) ke rekening CV Putra Bungsu.

Hasil serangkaian penyelidikan, AG ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Oktober 2022. Selanjutnya, pada tanggal 5 Desember 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, PT BJB mengalami kerugian Rp1.150.000.000,” jelas Narto.

Selain menyerahkan tersangka AG, penyidik sebut Narto juga menyerahkan barang bukti Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 atas mata aggaran kegiataan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan nilai pekerjaan Rp1.843.716.015,41.

Kemudian berkas CV Putra Bungsu yang ditandanganani Dedi Jauhari selaku Direktur dan ditandatangani Kepala Bagian Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran KHUZAIRI SSos diatas materai 6.000.

Selanjutnya, berkas photocopy dilegalisir dokumen Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, Tanggal 09 September 2015 Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau yang ditandatangani AG selaku staff Sekwan DPRD Provinsi Riau.

Lalu, photocopy dilegalisir dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV Putra Bungsu yang ditandatangani AG selaku staff Sekwan DPRD Provinsi Riau.

Seterusnya berkas mutasi Rekening Giro Umum atas nama CV. Putra Bungsu Rek. 0036957621001, tanggal data 01 Februari 2015 sampai dengan 31 Juli 2016, Jenis Giro Umum IDR, tanggal cetak 29 September 2022 di Bank BJB Cabang 0281-KC Pekanbaru.

Turut berkas print Out Tagihan atas nama CV Putra Bungsu pada Sistem Equation (EQ) dengan tampilan rincian tagihan pokok (principal overdue) : Rp. 3.449.566.232,- (Tiga Milyar empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh enam Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tagihan bunga (accrued) : Rp. 2.054.703.449,- (Dua Milyar Lima Puluh empat Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Emapt Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), total : Rp. 5.504.269.681,- (Lima Milyar Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dan status : 05 (Macet).

Atas keterlibatan nya, AG dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indoesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal tersebut “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Kemudian, Pasal 3 Undang – Undang Republik Indoesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan atau denda paling sedikit 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

Terakhir Pasal 65 ayat (2) K.U.H.Pidana.
“Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu”.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer