Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaUncategorizedLuar Biasa Detik Detik Akhir Tahun 2022, Kejari Rohil Kembali Berhasil Mengembalikan...

Luar Biasa Detik Detik Akhir Tahun 2022, Kejari Rohil Kembali Berhasil Mengembalikan Kerugian Uang Negara Dari Pihak Tersangka Pembangunan Pelabuhan Bagan Siapi-Api

Rokan Hilir, Nadariau Com – Luar biasa detik detik akhir tahun 2022, ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir(Rohil) berhasil kembali mengambalikan uang kerugian negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Bagan Siapi-Api sebesar lima ratus juta rupiah (500,000 000).

Hal itu disampaikan oleh Kajari Rokan Hilir(Rohil) Yuliarni APPY SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH melalui via handphone Kamis 29 Desember 2022.

Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir(Rohil) Herdianto SH MH mengatakan, pengembalian uang kerugian negara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bagan Siapi-Api itu secara langsung di kembalikan oleh pihak tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang terletak di Batu Eanam (6), Kecamatan Bangko.

” Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi, sehingga pembangunan yang ada di Rokan Hilir, dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai mana mestinya,” Pungkasnya.

Sementara itu saat di konfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir(Rohil) Yogi Hendra SH MH mengatakan, bahwa penitipan uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto.SH.MH yang diserahkan oleh perwakilan yang ditunjuk keluarga.

” NS merupakan salah satu tersangka dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 . Selain NS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya adalah PPK kegiatan berinisial TRP,” Jelasnya.

Kata Yogi, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka NS dengan jumlah Rp.500 juta.

Tujuannya yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya.

“Dari Hasil penghitungan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik sejumlah Rp1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah),” Terangnya.

Yogi juga menuturkan, bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara melainkan hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan.

“Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti,” Tegas Dia

Atas pengembalian tersebut lanjut Yogi pihaknya menyampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara sebagaimana amanat Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa penegakan  hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Inilah salah satu target dan capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka sehingga timbul kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp.500 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan,” Ungkapnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer