Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolda Riau bersama Gubernur Riau, Syamsuar serta Forkompimda, Rabu (29/12/2022) pagi memusnahkan 73 Kilo Gram ganja kering hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Pantauan dilapangan terlihat barang bukti ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam sebuah drum besi yang telah di modifikasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolda Riau.
Kapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 1 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 73 Kg ganja kering.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, dibawah Pimpinnan Kompol Manapar Situmeang,” kata Kapolda Riau.
Kapolda menjelaskan, puluhan kilo gram narkotika jenis daun ganja kering tersebut berhasil diamankan dari tujuh orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir yang masing-masing berinisial TBS, AH, SMM, AR, ASA, AML, dan MRN.
“73 Kg ganja ini rencananya akan dikirim ke Jakarta namun berhasil di gagalkan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru,” kata Kapolda Riau.
Seperti diketahui, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (17/12/2022) kemarin, berhasil menggagalkan penyelundupan 73 kilogram daun ganja kering ke Jakarta.
Puluhan kilo gram narkotika jenis daun ganja kering tersebut berhasil diamankan dari tujuh orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir yang masing-masing berinisial TBS, AH, SMM, AR, ASA, AML, dan MRN.
“Kami lebih dulu mengamankan dua tersangka TBS dan AH, dan berhasil diamankan 2 gram sabu dan 35 kilogram ganja di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan, Senin (19/12/2022)
Kemudian, lanjut Kapolres, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan kontrol delivery. Diketahui 35 kilogram ganja ini akan dikirim ke Jakarta. Petugas langsung melakukan pengejaran ke Jakarta dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.
Dari dua orang tersangka tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 38 kilogram ganja di Gunung Tua, Mandailing Natal, Sumatra Utara dari tangan tiga orang tersangka.
“Kami melakukan Undercover buy, hingga mengamankan lagi 38 kilogram ganja. Masih ada tiga orang lagi yang kami buru dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, daun ganja ini dikirim dari Sumatera Utara ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Para kurir ini mengemas puluhan kilogram daun ganja kering menggunakan box yang bertuliskan sparepart mobil toyota.
“Modus mereka menggunakan ekspedisi. Kemungkinan ganja ini digunakan untuk malam tahun baru. Mereka ini satu jaringan, namun tidak saling kenal. Mereka secara estafet mengirimkan ganja,” jelasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, bahwa tugas mereka (kurir) hanya menjemput dan menyerahkan lagi ke seseorang.
“Mereka mendapat upah untuk 15 menit penjemputan saja bisa Rp2 juta,” kata Kompol Manapar.(sony)


