Pekanbaru (Nadariau.com) – Pengelolaan limbah di Rumah Sakit Aulia Hospital Panam dikeluhkan oleh warga sekitar yang berada di belakang Rumah Sakit tersebut tepatnya di jalan Guna Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Perwakilan Provinsi Riau, yang kebetulan berkantor tepat di belakang RS Aulia Panam tersebut.
Ketua DPW LSM BAN Riau, Muhajirin Siringo Ringo mengatakan,warga yang tinggal di sekitar rumah sakit Aulia tersebut mengeluhkan adanya bau tak sedap. Muasal bau tersebut ditengarai bersumber dari limbah RS Aulia Panam.
“Karenanya, LSM BAN langsung meresponsnya dengan melakukan inspeksi di rumah sakit tersebut,” kata Muhajirin, Selasa (27/12/2022).
Muhajirin menambahkan, ada beberapa indikasi yang menyebabkan bau tak sedap menyeruak ke permukiman warga. Yakni, pengelolaan limbah medis yang diduga tak normal.
“Dugaan hampir berbanding lurus setelah saya kroscek langsung ke RS Aulia Hospital saya bersama sekretaris menemukan pihak crew RS Aulia Hospital sedang memperbaiki komponen IPAL yang sedang mengalami kerusakan, diduga hal tersebut yang menjadi penyebab bau tidak sedap,” kata Muhajirin.

Diduga, bau tak sedap itu berasal dari tempat pembuangan limbah di selokan yang melewati rumah warga. Pihaknya lantas meminta pihak rumah sakit memperbaikinya. Supaya tak berdampak menjadi polusi lingkungan namun saat di datangi pihak rumah sakit enggan mendatangi pihak LSM BAN.
”Semestinya tidak terjadi bila sistem kontrolnya bagus, namun saat kami datang pihak rumah sakit tidak mau menjumpai kami,” kata Muhajirin.
Menurut Muhajirin, limbah cair di rumah sakit tersebut memang sudah dikelola.
“Hanya saja, pengelolaannya tak sesuai standar,” katanya.
Dengan temuan tersebut, tambah Muhajirin, pihaknya akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru, agar ditindak lanjuti.
“Kedepan kami akan menyurati DLH Kota Pekanbaru terkait permintaan informasi tentang UKL UPL RS Aulia, apakah mereka rutin melaporkan setiap 6 bulan sekali, kalau nanti kami temukan RS Aulia tidak rutin melaporkannya ke DLH, kami akan suarakan dengan cara turun ke jalan meminta agar DPM PTSP Kota Pekanbaru cabut izin amdalnya bila perlu cabut izin usaha RS Aulia tersebut,” tutup Muhajirin.
Sementara, pihak RS Aulia Hospital Panam, belum menjawab konfirmasi wartawan hingga saat ini terkait limbah tersebut.(sony)


