Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimPolda Riau Musnahkan 91 Kg Lebih Narkotika Jenis Sabu Milik 19 Orang Tersangka

Polda Riau Musnahkan 91 Kg Lebih Narkotika Jenis Sabu Milik 19 Orang Tersangka

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (22/12/2022) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 91 Kg dan 25 Kg ganja kering serta 118 Butir Pil Ektasi yang disita dari tangan 19 orang tersangka satu diantaranya wanita paruh baya.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ke 19 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, serta Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala BNNP Riau, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dirnarkoba Kombes Pol Yos Guntur serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk kedalam air. Setelah diaduk dengan air dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan, begitu juga dengan pil ekstasi.

Kapolda Riau musnahkan barang bukti ganja kering

Sementara, barang bukti daun ganja kering dibakar kedalam sebuah drum besi yang telah di modifikasi.

Pemusnahan barang bukti ektasi

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolda Riau.

Kapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 8 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 91 Kg narkotika jenis sabu dan 25 Kg Ganja kering 118 Butir Pil Ektasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, dibawah Pimpinnan Kompol Ambarita,” kata Kapolda Riau.

Kapolda menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada 28-29 November 2022 lalu. Dimana, Ditresnarkoba Polda Riau melalui Subdit I dibawah Pimpinan Kompol Ambarita mendapat informasi awal tentang adanya dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Tim kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan. Pertama dapat diamankan 81 Kg narkotika jenis sabu di tiga TKP. Satu di Kabupaten Siak dan dua di Kota Pekanbaru,” kata Kapolda dalam ekspos.

Dari tiga TKP, awalnya tim dari Subdit I berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Diantaranya DAN (24), RUD (22), ADE alias WOK (33), BAY (32), CEN (34) dan YOG. Bersama mereka berhasil diamankan 4 karung berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 81 Kg.

Keesokan harinya, sambung Kapolda diamankan lagi 10 Kg sabu dari orang berbeda. Penangkapan dilakukan tepat di pintu keluar Tol Pekanbaru-Dumai di Pekanbaru. Barang bukti diamankan bersama tersangka RIZ (35), TAR (25) RIO (29) dan SUW (56).

Sehingga dari dua hari tersebut, Subdit I mengamankan total 91 Kg dengan 10 orang tersangka.

Kemudian, tambah Kapolda, kasus selanjutnya yang diungkap yakni ganja dengan total barang bukti 25 kg yang berhasil diamankan di pintu keluar Tol Pekanbaru – Dumai pada Selasa tanggal (15/11/2022) lalu

Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan yakni SAM (47), sopir warga Blang Aceh dan ibu rumah tangga berinisial EKA (37), warga Pekanbaru, Riau.

“SAM berperan sebagai kurir dan EKA sebagai yang menerima di Pekanbaru,” kata Kapolda Riau, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto dan Diresnarkoba, Kombes Pol Yos Guntur.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana masuk narkoba dari Aceh yang yang akan diedarkan di Riau hingga akhirnya Tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan.

Saat penggeledahan, tim menemukan sebuah koper hitam dan tas plastik kuning berisikan 25 bungkusan yang dibungkus lakban coklat

“25 kg ganja itu rencananya akan diedarkan di Pekanbaru, Riau,” kata Kapolda.

Dari hasil interogasi, SAM mengaku barang haram tersebut dibawa dari Lhokseumawe atas perintah Iqbal (DPO) dan diserahkan ke EKA di Pekanbaru.

“Tersangka EKA mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada Andeh (DPO),” kata Kapolda Riau.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer