Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksPemko Pekanbaru Serahkan Putusan ke BKPM Pusat, Terkait Pencabutan Izin JP Pub...

Pemko Pekanbaru Serahkan Putusan ke BKPM Pusat, Terkait Pencabutan Izin JP Pub & KTV

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih terus berkoordinasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, terkait masalah perizinan tempat hiburan malam JP Pub & KTV, di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya, yang telah dikeluarkan apakah akan dicabut atau tidak.

Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, Pemko Pekanbaru telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada BKPM Pusat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKPM Provinsi Riau terhadap terbitnya izin karaoke yang berisiko rendah. Kita sama-sama tahu, kalau izin itu berisiko rendah, maka izin itu akan terbit secara otomatis. Jadi memang kami tidak tahu apa-apa, apalagi Pj Walikota. Kadis DPM-PTSP sendiri tidak tahu kalau itu terbit secara otomatis,” kata Akmal, Kamis (21/12/2022).

Menurutnya, di dalam sistem itu sudah ditunjukkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.

“Terkait terjadinya pelanggaran-pelanggaran keresahan di masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BKPM Pusat, karena kami disuruh tadi bersurat ke kementerian BKPM pusat untuk segera menindaklanjuti ini,” jelasnya.

Menurutnya, yang akan mengambil tindakan itu nanti adalah BKPM Pusat.

“Mungkin dari merekalah (BKPM Pusat) yang akan mengambil tindakan, apakan izin karaokenya akan dievaluasi atau dicabut,” katanya.

Untuk saat ini, kata Akmal, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait JP Pub dan KTV. Pihaknya hanya bisa menunggu tindakan dari BKPM Pusat.

“Ya kalau untuk (tutup) sementara bagaimana, kan izin karaokenya kan ada,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer