Pekanbaru (Nadariau.com) – Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sepanjang 2022 telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 33 orang terdakwa kasus narkoba, 17 diantaranya sudah divonis oleh hakim di pengadilan negeri di Riau.
“Untuk tindak pidana narkoba, Kejati Riau telah menuntut pidana mati 33 orang terdakwa, 17 diantaranya sudah divonis oleh hakim di pengadilan negeri di Riau,” kata Kajati Riau, Supardi, saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/12/2022).
Selanjutnya, tambah Kajati, di bidang Intelijen Kejati Riau selama 2022 telah berhasil mengamankan 12 buronan kasus korupsi.
“Selain itu Bidang Intelijen Kejati Riau telah berhasil meringkus 12 buronan selama 2022,” kata Kajati.
Kemudian dibidang pidana Khusus 42 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 73 perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan. Kemudian total penanganan perkara pada tahap penuntutan sebanyak 56 perkara.
“Untuk bidang Pidsus 42 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 56 perkara,” katanya.
Sementara itu, total penyelamatan kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau mencapai Rp318.294.302.799 untuk perkara korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
“Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai sebesar Rp318.294.302.799,” katanya.(sony)


