Pekanbaru (Nadariau.com) – Tempat hiburan malam Jerome Polossium (JP) Pub and KTV atau yang viral dengan nama Joker Poker, yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, ternyata memang belum mengantongi izin berusaha dari Pemprov Riau, saat menggelar Soft Opening, pada Sabtu (10/12/2022) malam lalu.
Hal tersebut diketahui saat penasehat hukum JP Pub and KTV, Mirwansyah menggelar Conference Perss di Hotel Ayola Pekanbaru, Minggu (18/12/2022) siang, sekitar pukul 13.30 Wib.
Mirwansyah mengatakan, JP Pub and KTV hanya mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian dan menurutnya JP Pub and KTV tidak perlu mengantongi izin lainnya saat menggelar Soft Opening tersebut cukup izin keramaian dari pihak kepolisian saja.
“Pada saat Soft Opening kemaren, pihak JP Pub KTV hanya mengundang kolega-kolega serta rekan bisnis saja, tujuan hanya untuk mengetahui responnya mengenai keberadaan JP ini, jadi tidak perlu izin-izin lainnya cukup izin keramain dari pihak kepolisian saja. Namun, kalau nanti izinnya sudah terverifikasi oleh pihak Pemprov Riau, baru kita mengadakan Grand Opening,” kata Mirwansyah kepada wartawan, usai Conference Perss.
Sementara, Kepala DPMPTS Provinsi Riau, Helmi mengatakan, pihaknya saat ini mendapatkan informasi adanya salah satu usaha tempat hiburan malam di Pekanbaru, JP Pub & KTV yang telah menjalani usaha. Di mana usaha tempat hiburan malam tersebut belum terverifikasi dan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI sesuai dengan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Kami memang mendapatkan banyak konfirmasi terkait dengan izin usaha JP Pub & KTV yang sudah menjalankan usahanya di Pekanbaru. Perlu ditegaskan bahwa tempat hiburan ini belum terverifikasi, seharusnya jika belum ada NIB nya atau belum terverifikasi tidak boleh menjalankan usahanya,” kata Helmi beberapa waktu lalu.
Helmi menjelaskan, pelaku usaha yang mengurus izin usaha secara online wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan. Jika belum memenuhi syarat pelaku usaha tidak diperbolehkan menjalankan usaha, sampai ada NIB dari pemerintah pusat dan Pemprov Riau hanya mengeluarkan izin hanya satu. Sedangkan izin lainnya dikeluarkan oleh pemerintah Kabupten Kota.
“Ada kewajiban pelaku usaha memenuhi persyaratan, setelah terverifikasi baru dia bisa operasional itu terkait izin Provinsi, bukan izin kota ya. Kalau izin kota banyak itu silakan ke Kota apa yang dikeluarkan. Yang penting izin Provinsi hanya satu ada standarnya, semacam izin operasional dan disitu Pub & KTV Joker Poker isinya belum terverifikasi, artinya dia belum memenuhi apa-apa ke DPMPTSP Provinsi Riau,” tegas Helmi.
“Izin itu sekarang by sistem jadi jangan seolah barkot itu diterbitkan boleh beroperasi. Sistem itu yang menerbitkan, dan keluar NIB nya dan yang mengeluarkan dari pusat Jakarta. Sertifikat dia bisa memprint sendiri setelah di input, jadi memahami izin dan belum terverifikasi itu masalahnya. Kita selalu menyosialisasikan aturan yang baru ini sejak tahun 2021,” tambahnya.(mcr/sony)


