Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaUncategorizedPolsek Kubu Tangkap Bandar Chip High Domino di Warungnya

Polsek Kubu Tangkap Bandar Chip High Domino di Warungnya

Rokan Hilir, Nadariau Com – Berantas praktek perjudian, Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) Lakukan penangkapan tersangka bandar chip High Domino di Warung miliknya Kamis 15/12/2022, Sekira Pukul 22.30 WIB.

Tak dapat menghindar tersangka berinisial BW alias Budi (39 tahun) ditangkap di warungnya yang terletak di Kepenghuluan Teluk piyai, Kecamatan. Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, dengan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perjudian, oleh Polsek Kubu, bersumber dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dia mengatakan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwasanya di warung milik saudara Budi diduga sering terjadi perjudian higgs domino dengan cara jual beli chip warna kuning guna mendapat keuntungan.

” Mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Bripka Riky Tri Laksono melaporkannya kepada Kapolsek Kubu saudara AKP ZULMAR, SH. Dan atas perintah Kapolsek Kubu,Tim opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan,” Jelasnya Jum’at 16 Desember 2022.

Dikatakan AKP Juliandi, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dari warung tersebut diamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara Budi yang mana saat diinterogasi, mengaku telah menjadi pembeli /penjual atau bandar.

” perjudian melalui aplikasi Higgs Domino melalui 1 Unit Handphone merek Redmi 8A warna hitam dengan cara membeli kepada pelanggan yang ingin membokar chip Higgs Domino warna kuning seharga Rp. 60.000,-  per/ 1Bnya dan kemudian menjual kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 70.000,-sehingga terlapor mendapat keuntungan dari per/ 1Bnya sebesar Rp. 10.000,” beber AKP Juliandi.

Lebih lanjut di jelaskan Juliandi, Berdasarkan keterangan dari tersangka ianya melakukan perjudian online jenis Higgs domino tersebut tanpa ada izin dari pihak manapun.

kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit handphone merek Redmi A8 warna hitam milik terlapor, terdapat aplikasi Higgs domino dan saat dibuka aplikasi tersebut, terdapat 4 akun dengan nomor Id : 137149679 An. CPH2179 dan Id : 102762223 An. A37f.

” Kemudian dibuka masing-masing akun terdapat hasil pengiriman dan penjualan Chip higgs Domino yang dilakukan terlapor,” Ungkapnya.

Dia juga menuturkan bahwa terlapor atau tersangka mengeluarkan hasil penjualan chip kuning higgs domino, sebesar Rp. 210.000,- dari saku celananya. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti (BB) dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut.

” Untuk barang bukti (BB) diamankan  1 Unit Handphone merek Redmi 8A warna hitam, 2 Akun HIGGS DOMINO,  Uang Tunai sebanyak Rp. 210.000,- dan History pengiriman / penjualan Chip Higgs Domino. Tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer