Rokan Hilir, Nadariau Com – Diduga sering salahgunakan sabu di rumah kontrakan, pria berinisial DH alias Datun (22) di tangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Sabtu 10/12/2022, sekira Pukul 00:30 WIB Kemaren.
Adapun barang bukti (BB) narkotika jenis sabu diamankan petugas dari tersangka datun itu berat kotor 4, 83 gram.
Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.
” Telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Bagan Sinembah,” Ujarnya Selasa 13 Desember 2022.

Kata Juliandi, penangkapan tersangka datun itu berawal Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
” berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan, ke TKP,” ungkap AKP Juliandi.
Kasi Humas juga menjelaskan, ketika Tim mendatangi rumah kontrakan tersebut dan didalamya ditemukan 2 orang laki-laki yang mana pada saat Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memasuki rumah kontrakan tersebut, salah satunya berhasil melarikan diri.
” kemudian Tim Opsnal mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara Datun,” Paparnya.
Selanjutnya dengan didampingi dan disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan rumah itu ditemukan 1 botol aqua diduga sebagai alat hisap sabu beserta 3 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 buah mancis warna Biru yang terletak dilantai rumah tersebut, yang diakui tersangka adalah milik salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial T.
” selanjutnya tim membawa tersangka beserta barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. hasil tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung, Metaphetamine. Untuk tuduhan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***


