Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimKejati Riau Tetapkan Mantan Kacap dan Debitur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi...

Kejati Riau Tetapkan Mantan Kacap dan Debitur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi KUR di BSM Pangkalan Kerinci

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (08/12/2022) malam, sekitar pukul 19.00 Wib, menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan kredit usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013 lalu, masing-masing berinisial AWQ dan MWI.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yaitu tersangka AWQ merupakan kepala cabang pembantu BSM Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013, serta tersangka MWI salah satu debitur dan juga merupakan Ketua KUD Sialang Makmur.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang berinisial AWQ dan MWI,” kata Rizki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (09/12/2022) pagi.

Riski menjelaskan, bahwa penetapan para tersangka tersebut setelah Tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

“Dimana, para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Riski.

Dijelaskan Riski, adapun peran dari tersangka AWQ adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan MWI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013 yaitu dengan cara Kredit Fiktif.

“Dugaan tersebut terkait Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci Tahun 2012 senilai Rp 41,4 Milyar Rupiah. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp 16,6 Milyar rupiah,” jelas Riski.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, tambah Riski, maka yang Terhadap tersangka AWQ dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan, Sementara tersangka MWI tidak dilakukan penahanan karna saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Siak.

“Untuk tersangka AWQ kami tahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk,” tutup Rizki.

Seperti diketahui, Dugaan korupsi ini terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp.41,4 miliar.

Perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara melalui Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp.16,6 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti lain terus dikumpulkan untuk menguatkan sangkaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang.

Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer