Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah pusat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang).
Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru – Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang.
Berikut rincian tarif Tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya : Golongan I : Rp. 33.500, Golongan II : Rp. 50.500, Golongan III : Rp. 50.500, Golongan IV : Rp. 67.000 dan Golongan V : Rp. 67.000
Branch Manager Tol Pekanbaru – Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana, Rabu (07/12/2022) mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan.
“Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya,” katanya.(mcr/sony)


