Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, Kamis (01/12/2022) berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelaku berinisial YS (39) diamankan petugas saat berada di Jalan Desa air Panas Siasam, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, pada Kamis (01/12/2022) sore kemaren, sekitar pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula saat korban yang Bernama Yani Fatma Ningsih di ajak oleh Tersangka ke Harapan Ponsel yang berada di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru untuk membeli Handpone untuk korban.
“Modusnya pelaku akan membelikan hendphone untuk korban, namun sesampainya di Harapan Ponsel Pelaku menyuruh Korban memilih Handphone di Toko Ponsel tersebut dan Pelaku mengatakan kepada Korban ingin mengambil uang di ATM dan meninggalkan korban di Toko Ponsel Harapan Ponsel tersebut sambil membawa sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Sabtu (03/12/2022).
Akan tetapi, lanjut Kapolsek setelah lama menunggu, Pelaku tidak kunjung datang hingga korban menghubungi Orang tuanya untuk menjemputnya di harapan ponsel tersebut.
“Merasa dirugikan oleh pelaku, Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, mendapati laporan tersebut kemudian Unit Reskrim polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan berusaha menangkap pelaku. Setelah dilakukan pencarian di berbagai tempat akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Kamis (01/12/2022) sore kemaren, sekitar pukul 17.30 Wib.
Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor tersebut di gelapkannya untuk dipergunakan sehari-hari.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” pungkasnya.(sony)


