Pekanbaru (Nadariau.com) – Forum Mahasiswa Pengamat Korupsi (FMPK) Riau, melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Bukit Betung, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Laporan ini terkait realisasi kegiatan fisik di desa tersebut yang bersumber dari dana desa yang diduga dikerjakan secara serampangan (Asal-asalan),” kata Akas Virmandi selaku ketua FMPK Riau, kepada media, Sabtu (3/12/2022).
Akas menjelaskan, bangunan fisik yang di kerjakan pihak desa sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 diduga banyak tidak sesuai spek. Sehingga bangunan itu sudah hancur dan tak bisa dinikmati oleh masyarakat Desa Bukit Betung.
Selain bangunan fisik tak sesuai spek, juga ada kegiatan fiktif yang diduga dilakukan pihak desa. Hal ini diperkuat dengan pernyataan masyarakat dimana kegiatan tidak dilaksanakan, namun laporan terkait kegiatan tersebut ada dilaporkan.
Yang jelas lanjut Akas saat kami sudah melaporkan terkait dugaan korupsi di Desa Bukit Betung kepada Kejati Riau pada hari Selasa (29/11/2022) kemarin. Dalam laporan telah dilengkapi dengan bukti – bukti kongkrit soal fisik kegiatan kegiatan yang sudah tidak bisa dinikmati masyarakat.
“Kemudian, juga ada pernyataan dari masyarakat terkait kegiatan fiktif sampai bukti kegiatan justru diberikan kepada pihak ke 3. Mudah – mudahan, pihak Kejati dalam waktu dekat bisa menindak lanjuti laporan kami,” ujar Akas. (olo)


