Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksEkonomiBapenda Pekanbaru Kurangi Pajak BPHTB Sebanyak 50 Persen

Bapenda Pekanbaru Kurangi Pajak BPHTB Sebanyak 50 Persen

Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan ada pengurangan pajak sebesar 50 persen bagi masyarakat dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Iya, ada pengurangan pembayaran sebesar 50 persen bagi masyarakat dalam pengurusan BPHTB,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak (Daljak) Bapenda Pekanbaru, Hidayat Alfitri, Kamis (01/12/2022).

Hidayat memastikan, pihak Bapenda tidak akan memperlambat atau mempersulit masyarakat dalam melakukan pengurusan apapun di Bapenda.

“Kita pastikan, kita tidak akan memperlambat atau mempersulit masyarakat atau wajib pajak. Jika berkas permohonan masuk, kita pastikan akan langsung diproses,” katanya.(mcr/sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer