Jumat, Maret 6, 2026
BerandaHeadlineSatreskrim Polres Inhu Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Berpura-pura...

Satreskrim Polres Inhu Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Berpura-pura Minta Bersihkan Lahan Sawit Kepada Korbannya

Inhu, (Nadariau.com) – Tiga orang tersangka  kasus penggelapan dan Curanmor dengan modus membersihkan lahan sawit diamankan Satreskrim Polres Inhu pada, Kamis 24 November 2022.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran pada saat Press Release bersama beberapa wartawan liputan Inhu mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari beberapa laporan masyarakat yang menjadi korban penggelapan dan curanmor.

Tiga orang pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yakni SD alias Iwan alias Sudir (51), warga Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), merupakan pelaku utama.

RA (31), warga Kelurahan Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, sebagai penadah dan RS alias Kiki (30) juga warga Kelurahan Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil berperan sebagai penadah.

Kapolres Inhu juga mengungkapkan bahwa Modus yang dilakukan tersangka Iwan umumnya dengan cara meminta korban bekerja untuk memanen dan membersihkan kebun kelapa sawit yang sebenarnya bukan punya pelaku.

Pelaku menjanjikan upah sebesar Rp. 300,000 per hari untuk pekerjaan itu, setelah korban menerima tawaran itu dan mulai bekerja, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makan dan rokok, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke Keritang dan menjualnya pada penadah.

Selanjutnya Kapolres Inhu juga mengatakan bahwa penangkapan pelaku curanmor dilakukan Opsnal Satreskrim Polres Inhu dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Rabu 23 November 2022 siang, tim mendapat informasi pelaku penggelapan sepeda salah seorang korban tengah berada di Keritang.

Kasat Reskrim mengintruksikan tim Opsnal untuk menuju Keritang guna memburu pelaku, setelah melakukan penyelidikan yang ekstra, Kamis 24 November 2022, pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan Iwan, yang mengaku telah menggelapkan atau mencuri belasan unit sepeda motor di Kabupaten Inhu.

Setiap hasil curian, dijual pada tersangka RA dan Riki dengan harga bervariasi. Hari itu juga, tim mengamankan kedua penadah serta 14 unit sepeda motor berbagai merek, hasil tindak kejatahan yang dilakukan tersangka.

Saat ini 3 tersangka dan belasan sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Inhu. “Sepeda motor ini akan kita kembalikan pada pemilik, tentunya dengan membawa surat kepemilikan yang lengkap,” ucap Kapolres.” Tutup Kapolres Inhu. (Rio)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer