Jumat, Desember 5, 2025
BerandaUncategorizedGagal Mengelabui, Pelaku Narkoba Berhasil di Ringkus Polsek Rimba Melintang

Gagal Mengelabui, Pelaku Narkoba Berhasil di Ringkus Polsek Rimba Melintang

Rokan Hilir, Nadariau Com – Upayanya untuk mengelabui petugas dengan membuang kotak Rokok berisikan sabu gagal, pasalnya setelah di periksa ternyata berisikan barang bukti (BB).

Akibat aksi mengelabui itu akhirnya seorang diduga pelaku berinisial HT alias Heri (26) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) Minggu 27/11/2022, Sekira Pukul 21.20 WIB.

Penangkapan tersangka Heri itu petugas mendapat informasi dari masyarakat terpecaya bahwasanya ianya diduga sering menyalahgunakan sabu-sabu di Gang Jayo Ujang, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Teluk Pulau, Hilir Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,48 gram oleh jajaran polres Rohil di Polsek Rimba Melintang.

Dia mengungkapkan, penangkapan tersangka tersebut berawal petugas Mendapati informasi, selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang saudara Ipda Bonni Ferdy Sagala,S.H Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan diseputaran Gang Jayo Ujang, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang berinisial HT alias Heri yang mengunakan sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna merah Tanpa No Pol,

” Lalu Tim melakukan penggeledahan badan, yang mana sebelumnya terlihat terlapor sempat membuang kotak rokok, setelah saudara Heri diminta untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut, kemudian di periksa di temukan 1 bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika gol 1 jenis Sabu,” Selasa 29 November 2022.

Juliandi juga menjelaskan, Saat ditanyakan Ianya mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya saudara Heri ini berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Handphone merk Samsung berwarna merah type A10 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna merah dan 1 bungkus Kotak Rokok On Bold.

” Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya Positif Amphetamine, dan setelah itu saudara Heri dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer