Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksHukrim4 Kali Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat di Pekanbaru Diamankan Polisi

4 Kali Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat di Pekanbaru Diamankan Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pihak Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, mengamankan seorang ayah bejat di Pekanbaru, berinisial BS (39) lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 17 tahun sebanyak 4 kali. Hal ini dilakukannya lantaran terpengaruh menonton film porno.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasatreskrim, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (13/11/2022) pagi lalu, sekitar pukul 06.40 WIB, dimana pada saat itu ibu korban sedang pergi senam dan korban bersama adiknya sedang tertidur di dalam kamar.

“Namun, tiba-tiba pelaku yang merupakan ayah kandung korban ini memaksa melakukan persetubuhan dengan korban,” kata Kasat Reskrim, Kompol Andrie, Rabu (23/11/2022).

Setelah puas melampiaskan hasratnya, lanjut Kasat, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja. Korban kemudian memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya tersebut kepada ibunya.

“Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami kejadian pemerkosaan yersebut sebanyak 4 kali yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, Pada Senin (14/11/2022), pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju daerah Tapung Hulu. Kemudian ibu korban menelpon saudaranya di Tapung Hulu untuk mencari keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan dan diantar pihak keluarga ke Polsek Tapung Hulu Kampar. Kemudian Satreskrim Polresta Pekanbaru menjemput pelaku ke Polsek Tapung Hulu,” katanya.

Dari hasil interogasi, tambah Kasat, bahwa motif pelaku memperkosa anak kandungnya sendiri yaitu karena pelaku kerap menonton film porno.

“Jadi pelaku ini sering menonton film porno. Dan anak kandungnya ini yang menjadi pelampiasan dari hasrat pelaku itu,” katanya.

Saat ini, tambah Kasat, Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dihukum penjara paling singkat selama 5 tahun lantaran diduga melanggar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer