Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Kampar, Selasa (15/11/2022) kemaren, berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis pil ektasi. Dari tangan kedua pelaku yang masing-masing berinisial IS (35) dan WI (37) petugas berhasil menyita barang bukti 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor seberat 11,43 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, AKP Aprinaldi, menjelaskan kedua pelaku diringkus saat berada di Koto Stanum, Kabupaten Kampar.
“Kedua paku IS dan WI berhasil kita amankan saat berada di Koto Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 28 butir diduga pil ekstasi,” kata AKP Aprinaldi, Jumat (18/11/2022).
Kasat menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada dua orang pria melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi di Koto Stanum.
“Informasi kita dapatkan dari masyarakat bahwa maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Koto Stanum. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan dua pelaku sedang duduk,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik bening yang berisikan 28 butir pil ekstasi warna hijau, kotak rokok, plastik bening, handphone merek Oppo dan Redmi warna hitam.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya,” tutupnya.(sony)


