Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Bukit Raya Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom

Polsek Bukit Raya Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom

Pekanbaru (Nadariau.com) – Petugas Teknisi PT Telkom Witel Riau Daratan Pekanbaru, menyerahkan Dua orang tersangka pencurian kabel jaringan milik PT Telkom, yang masing-masing berinisial AS (24) dan DME (28) ke Polsek Bukit Raya, Selasa (08/11/2022) pagi kemaren, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penyerahan tersangka curat yang diserahkan oleh Petugas Teknisi Telkom ke pihaknya.

“Benar Selasa (08/11/2022) pagi kemaren, sekitar Pukul 09.30 Wib, petugas Teknisi PT Telkom Witel Riau Daratan Pekanbaru datang ke Polsek Bukit Raya dengan membawa 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian kabel Telkom di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” kata AKP Syafnil saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11/2022).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat alarm kontrol jaringan berbunyi pertanda ada kabel jaringan yang putus. Kemudian pada Selasa (08/11/2022) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas Teknisi Telkom melakukan patroli disekitaran jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur.

“Sekira pukul 02.30 WIB petugas Teknisi melihat seorang laki-laki didalam lubang galian kabel milik PT Telkom, Saat ditanyai oleh petugas teknisi yang bersangkutan mengaku ia mengaku diajak oleh kawannya yang berinisial T dan B ( DPO) untuk mencuri kabel tembaga tersebut,” kata Kapolsek.

Kemudian petugas teknisi membawa tersangka ketempat dimana kabel jaringan terputus dan tersangka mengatakan bahwa yang melakukan bukan dirinya melainkan AS. Sebelumnya tersangka disuruh untuk mencuri ditempat tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas teknis pergi kerumah AS, saat ditemui AS mengakui bahwa ia telah mengambil kabel yang ada dilubang galian Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan bersama dengan I (DPO) dan kabelnya sudah dijual ke tukang butut,” kata Kapolsek.

Setelah petugas teknisi kembali ke kantor dan melaporkan temuan di lapangan kepada pimpinan perusahaannya, selanjutnya petugas Teknisi membuat laporan ke Polsek Bukit Raya dan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya, atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer