Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimDiduga Menyalahi Izin Tinggal, Petugas Kanim Selatpanjang Deportasi WN Asal Singapura

Diduga Menyalahi Izin Tinggal, Petugas Kanim Selatpanjang Deportasi WN Asal Singapura

Pekanbaru (Nadariau.com) – Karena diduga telah menyalahgunakan izin tinggal yang melewati batas, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial LTY, pada Senin (14)11/2022) kemaren.

Kepala Kanim Selat Panjang, Maryana saat dikonfirmasi wartawan membenarkan prihal Pendeportasian WNA asal Singapura tersebut.

“Pendeportasian karena WNA itu telah menyalahgunakan izin tinggal yang melewati batas,” kata Kepala Kanim Selat Panjang, Maryana kepada wartawan, Rabu (16/11/2022)

Maryana menjelaskan, WNA berinisial LTY tersebut sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Batam Centre pada 13 September 2022 lalu dengan menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan (BVKS) yang berlaku sampai dengan 12 Oktober 2022.

Namun, pada tanggal 9 November yang bersangkutan diamankan oleh Intelkam Polres Kabupaten Kepulauan Meranti ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Samak. menggunakan kapal Ferry Batam atas dugaan melewati izin tinggal.

LTY akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti dan diserahkan kepada petugas Keimigrasian. Melalui tim Inteldakim, Kanim Selatpanjang melakukan pemeriksa dokumen perjalanan, visa serta identitas WN Singapura tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih intensif.

“Serah terima WN Singapura ini dilaksanakan pada tanggal 9 November 2022 oleh Polres Meranti kepada Seksi Inteldakim dan kemudian yang bersangkutan ditempatkan pada Ruang Detensi Kanim Selatpanjang selama proses pemeriksaaan lanjutan dilakukan,” kata Maryana.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Selat Panjang dan memberi pesan untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait.

“Perkuat kolaborasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sebab kita tidak akan bisa sukses jika bekerja sendiri. Pesan ini tidak hanya berlaku untuk jajaran Keimigrasian melainkan juga bagi jajaran pemasyarakatan. Komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin harus ditanam di dalam setiap karakter ASN. Sehingga dapat bekerja dengan prima dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tegas Jahari.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer