Rabu, Desember 17, 2025
BerandaUncategorizedAtas Pengaduan Dari Medsos, Polsek Bangko Tangkap Oknum ASN Pelaku Narkoba

Atas Pengaduan Dari Medsos, Polsek Bangko Tangkap Oknum ASN Pelaku Narkoba

Rokan Hilir, Nadariau Com – Terbukti dari pengaduan masyarakat melalui medsos, Polsek Bangko amankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kali ini lain dari biasanya,Polsek Bangko berhasil mengamankan Oknum ASN Satpol PP di teras rumah kakaknya Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada Selasa, 15 November 2022 sekira pukul 13.30 Wib, Kemaren.

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini bermula dari pengaduan warga ke Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko terkait peredaran sabu secara besar-besaran yang dilakukan diwilayah Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.

kemudian Quick respon dari Polsek Bangko dimana Kapolsek Bangko Akp Dedi Susanto,SH langsung memerintahkan Panit 1 opsnal polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,S.tr.K.MM melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat.

Dari hasil penyelidikan Kerja cepat Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui keberadaan seorang pria yang dicurigai pada waktu itu sedang berada disebuah rumah tepatnya diJalan pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, melihat pelaku sedang duduk didepan teras rumah sambil memegang bungkusan kacang Sukro.

Tidak lengah tim opsnal Polsek Bangko yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan,S.tr.K.MM langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku yang setelah di interograsi mengaku bernama inisial H alias Budul (38) bekerja sebagai ASN di Sat Pol PP Kabupaten Rokan hilir.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kacang merk Sukro yang berisikan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.Uang sejumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna biru.

Hal itu di benarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Rabu 16 November 2022.

Dia menjelaskan, dengan terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu itu di dapatkan informasi dari pengaduan masyarakat melalui masangger yang di tanggapi oleh Polsek Bangko .

” Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkotika jenis sabu,” Jelasnya.

AKP Juliandi juga menegaskan bahwa
pengaduan yang diterima Polsek Bangko melalui medsos tetap tindak lanjuti lantaran program Quik Wins presisi polri juga menerima pengaduan dari medsos untuk mempermudah masyarakat melaporkan apabila menemukan tindak pidana.

” Polres Rohil dan jajaran juga membuka no pengaduan yang telah disebarkan ke medsos Lolres dan Polsek jajaran”, Tandasnya.

Di tempat terpisah Panit 1 opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,S.tr.K.MM juga mengatakan bahwa dirinya menghimbau masyarakat untuk tetap memberikan informasi sekecil apapun.

Menurut Panit itu dari info yang diberikan ke pihaknya akan secepatnya di tanggapi, baik melalui medsos maupun melaporkan kejadian ke Polsek Bangko, bagi pelapor Polsek Bangko menjamin kerahasiaan identitas.

” Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) berupa 13 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 3,5 gram. Uang sejumlah Rp. 70.000 dan 1unit Hp merk Nokia type 105 warna biru Telah diamankan ke Polsek Bangko untuk pengeusutan lebih lanjut,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer