Senin, Desember 15, 2025
BerandaIndeksHukrimBeraksi di 12 TKP, Seorang Pelaku Jambret Diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru

Beraksi di 12 TKP, Seorang Pelaku Jambret Diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Resmob Jembalang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, pada Kamis, (10/11/2022) petang kemaren, sekitar pukul 18.00 Wib, berhasil mengamankan seorang pelaku aksi jambret yang telah beraksi di 12 TKP di Kota Pekanbaru.

Pelaku yang diketahui bernama Jeki Indra Putra (26) diamankan petugas saat berada di sebuah kos-kosan Jalan Delima, Kecamatan Tampan. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur dan petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, perisitiwa jambret tersebut terjadi pada Rabu (09/11/2022) petang lalu, sekitar pukul 18.00 Wib di depan rumah makan barokah Jalan Rawa Mangun, kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Dimana pada saat itu korban bernama Mutiara Sabila (20) warga asal Bengkalis, sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Rawa Mangun, datang satu orang pelaku dari belakang yang juga mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba menarik gelang emas di tangan kiri korban,” kata Kompol Andrie, Selasa (15/11/2022).

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp.6.190.000. Korban lalu melapor peristiwa jambret yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada Jalan Abadi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.

“Akhirnya, tim berhasil menangkap pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Andrie.

Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 12 kali di beberapa lokasi berbeda.

“Dua kali di Jalan Harapan Raya dan Jalan Delima, selanjutnya di Purwodadi, Cita Karya, Pasar Arengka Jalan Sukarno-Hatta, Marpoyan, Jalan Garuda Sakti, Jalan Rajawali, Jalan Teropong dan jalan Lobak,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer