Minggu, Februari 1, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Kepenuhan Amankan 3 Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu

Polsek Kepenuhan Amankan 3 Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, mengamankan tiga orang pemuda pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ketiganya merupakan kaki tangan pengedar sabu.

Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa mengatakan, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial YP (23) AM (22) dan AB (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Polsek Kepenuhan, Kabupaten Rohul.

“Dari tangan ke tiga pelaku Tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 54,03 gram,” kata Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022) pagi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal saat petugas mendapat informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di SP 4 Desa Kepenuhan Sejati.

“Setiba di lokasi, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AB saat berada di dalam rumah pelaku berinisial YP. Saat digeledah isi rumah pelaku YP, didapatkan barang bukti narkotika sabu,” kata Kapolsek.

Saat diinterogasi, tambah Kapolsek, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik AB. YP dan AM mengaku sebagai kaki tangan AB.

“Pemilik sabu adalah tersangka AB. Untuk tersangka YP dan AM adalah kaki tangan tersangka AB,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, ketiga pelaku diringkus pada Minggu (13/11/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di SP4 Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.

Dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, dengan berat kotor 35,50 gram. Kemudian dua paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan total berat kotor 18,50 gram, dan tiga buku rekap penjualan narkotika jenis sabu.

“Mereka ini diduga terindikasi sebagai pengedar karena kita menjumpai buku rekap penjualan sabu. Selain narkotika, tim mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp.750 ribu, handphone serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 4842 NG,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 7 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer