Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Rabu (09/11/2022) kemarin, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Sepakat Perum Bukit Mutiara Permai, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, akibat kecerobohan kedua pelaku yang diketahui berinisial RR (32) dan MT (32) tersebut lantaran kedapatan menjual barang-barang hasil curian di media sosial Facebook.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, berdasarkan laporan korban, polisi telah menemukan beberapa barang milik korban yang telah dicuri dijual di Market Palce.
Kemudian, polisi melakukan pencarian keberadaan tersangka dan menemukan kedua pelaku sedang berada di Jalan Karya satu, Kecamatan Bukit Raya.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kamera digital merek Nikon warna merah. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti lainnya disimpan di rumah,” kata Manapar pada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Kapolsek menjelaskan, persitiwa pencurian tersebut terjadi pada Jum’at, (04/11/2022) malam kemaren, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Korbannya adalah Phopy Dwi Pratiwi (26), seorang karyawan swasta di Pekanbaru,” kata Manapar.
Awalnya, tambah Kapolsek, korban sedang bekerja di sebuah mall untuk menjaga stan pameran. Sewaktu sampai di rumah, sekira pukul 22.00 WIB, korban mendapati pintu belakang rumahnya juga terbuka, setelah di periksa kedalam kamar, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut,” kata Manapar.
Saat ini, lanjut Kapolsek, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” tutup Kapolsek.(sony)


