Selasa, Maret 10, 2026
BerandaUncategorizedDiduga Pengedar Sabu, Kopral Warga Kubu di Tangkap Polsek Bangko Pusako

Diduga Pengedar Sabu, Kopral Warga Kubu di Tangkap Polsek Bangko Pusako

Rokan Hilir, Nadariau Com – Salah seorang warga Pematang Langsat, Kelurahan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, di tangkap polisi lantaran diduga sebagai pengedar dan pengguna Sabu.

Warga Kubu berinisial RY alias Kopral (46) itu di tangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir di sebuah kamar hotel Arkem yang berada di Jln Lintas Riau-Sumut KM 17 Balam, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Jumat 11/11/2022, sekira Pukul 01.00 WIB kemaren.

Penangkapan itu tersangka kopral tidak bisa berkutik karena petugas menemukan barang bukti (BB) berupa plastik bening berisikan butiran butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat kotor 1,18 gram Beserta alat hisap atau bong dilantai keramik hotel kamar nomor 10 tempatnya menginap.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Sabu yang dilakukan oleh  Polsek Bangko Pusako Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi, penangkapan tersangka itu awalnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Bripka Sopandra Sianturi mendapat informasi bahwa di Hotel Arkemo diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

” Kemudian ps Kanit memberitahukan  kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan, S.H. atas perintah Kapolsek Bangko Pusako Unit Reskrim melakukan Penyelidikan,” Jelasnya Sabtu 12 November 2022.

Sebelum melakukan penyelidikan terlebih dahulu ps Kanit membagi tugas agar para personel melakukan Razia di beberapa kamar dengan didampingi oleh pekerja hotel. Pada saat berada di kamar nomor 10, Personel menemukan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RY alias Kopral.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar itu dan petugas menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 set Alat hisap (bong) dari lantai kramik yang ada pada kamar tersangka kopral itu.

” Setelah di interogasi, ianya mengaku bahwa 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari saudara berinisial DD yang tinggal di daerah Kecamatan Kubu, yang mana bungkusan tersebut sebelumnya berisi seberat 1,5 Gram dan ianya menerangkan membeli dengan harga Rp. 1.200.000,” Jelas Kasi Humas Polres Rohil itu.

Juliandi mengungkapkan, bahwa tersangka juga mengaku telah menjual sebahagian Narkotika tersebut sebanyak 3 paket dengan harga masing-masing paketnya sebesar Rp. 100.000. kemudian tersangka mengeluarkan uang sebesar Rp. 300.00,- dari kantong celana yang dipakainya.

” Berdasarkan itu, iapun beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine. tersangka Kopral di sangkakan dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer