Minggu, Desember 14, 2025
BerandaUncategorizedPerang Narkoba, Polsek TPTM Tangkap Pasutri Beserta Pembantu Pelaku Sabu Dan Daun...

Perang Narkoba, Polsek TPTM Tangkap Pasutri Beserta Pembantu Pelaku Sabu Dan Daun Ganja Kering

Rokan Hilir, Nadariau Com – Perang Narkoba Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap sepasang suami istri ( Pasutri) dan seorang pembantunya dengan barang bukti ( BB) Sabu 1, 35 Gram dan Daun Ganja Kering 0,83 Gram Selasa, 8/11/2022, Sekira Pukul 20.00 WIB.

Adapun pasangan suami istri itu, Suami berinisial PJ alias Johan (28) dan istri sirinya berinisial TSD alias Tiyan (32), sedangkan berinisial FR alias Fajar ( 35 )seorang pembantunya yang berperan sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering yang menjadi jualannya.

Ketiga orang itu di tangkap petugas dirumah tersangka Johan yang berada di Jln Lintas Tanah Putih Tanjung Melawan, Bagan Siapi api, tepatnya di Desa Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Narkotika Jenis Ganja, oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

“Awalnya diperoleh informasi terkait adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP ini. Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek TPTM saudara Ipda Irwandy  H. Turnip, SH, MH. beserta anggota Unit Reskrim  lansung melakukan penyelidikan dan pengecekan,” Terangnya Rabu 09 November 2022.

Sesampainya di TKP kata Juliandi, petugas menemukan 2  orang laki-laki dan 1 Orang Perempuan, diantaranya berinisial JP alias Johan, FR alias Fajar dan saudari TSW alias Tian.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah dengan didampingi ketua RT setempat, dan didapati di ruang tengah rumah terdapat 8 paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu, dan 1 bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja.

” Selain itu didapati juga timbangan digital, uang tunai hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp. 9.790.000,- serta ada ditemukan 1 pucuk air soft gun menyerupai senjata api laras pendek di dalam kamar tersangka yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” Jelas AKP Juliandi SH.

Lanjutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan bahwa tersangka saudara JP alias Johan berperan sebagai bandar atau pemilik narkoba, dan tersangka FR alias Fajar berperan membantu menjual dan membungkusnya narkotika jenis sabu-sabu ke dalam plastik.

Sedangkan, saudara tersangka FR alias Fajar juga sebagai pemakai, sementara tersangka saudari TSW alias Tian yang merupakan istri siri tersangka JP alias Johan berperan membantu menjual Sabu milik saudara JP alias Johan.

” Kemudian ketiga tersangka bersama barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk tes urine tersangka hasilnya, ketiganya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. selanjutnya tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 111 Jo 132 Undang Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Ungkap Kasi Humas Polres Rohil itu.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer