Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, mengamankan seorang tukang parkir bernama DEDEK lantaran menganiaya seorang pria keturunan Tionghoa bernama ROBERT SILABAN alias AYONG hingga babak belur, pada Jumat (04/11/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib, di depan toko Becak Wing’s yang berada di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan peristiwa tersebut diketahui saat pelapor yang merupakan keponakan korban mendapat laporan dari ibunya bahwasanya paman pelapor dianiaya hingga babak belur oleh pelaku bernama DEDEK yang bekerja sebagai petugas parkir di Jalan Riau, tepatnya di Depan Bank BRI Syariah.
“Atas Kejadian tersebut Korban mengalami luka Lebam bagian mata, hidung patah, gigi depan patah 3 buah, dahi sebelah kanan robek, kepala bagian belakang robek. Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak kepolisian Polsek Senapelan untuk di Proses lebih Lanjut,” kata Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, Senin (07/11/2022).
Usai menerima laporan korban, lanjut Kanit, Pada Sabtu (05/11/2022) dini hari kemaren, sekitar pukul 01.30 wib, anggota opsnal Polsek Senapelan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di depan Bank BRK Syariah, Jalan Riau.
“Usai mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Abdul Halim.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.
“Menurut pengakuan pelaku, ia nekat melakukan penganiayaan lantaran sakit hati dengan korban yang kerap mengejek dirinya sebagai pemabuk minuman keras,” kata Kanit Reskrim.
Saat ini, lanjut Kanit, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatanya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 2 tahun,” tutup Kanit Reskrim Polsek Senapelan.(sony)


