Rabu, Desember 17, 2025
BerandaIndeksHukrimAntar Sabu Ke Hotel, Seorang Kurir Di Ringkus Polsek Bukit Raya

Antar Sabu Ke Hotel, Seorang Kurir Di Ringkus Polsek Bukit Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, kembali berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis sabu berinisial PD (20) saat sedang mengantar sabu di sebuah kamar Hotel di Kota Pekanbaru, pada Sabtu (29/10/2022) lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Sebuah Kamar Hotel di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya ada penyalahgunaan Narkoba, atas informasi tersebut Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Lambok beserta tim melakukan penyelidikan informasi tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan saat tiba di tempat yang dimaksud melihat gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian personil opsnal mencoba mendekati laki-laki tersebut dan mengaku akan menjumpai seseorang dikamar 314, saat dilakukan penggeledahan oleh Personil Opsnal Polsek Bukit Raya dengan disaksikan petugas hotel, ditemukan 3 plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu-shabu,” kata Kapolsek Bukit Raya, Rabu (02/11/2022).

Dari hasil interogasi sementara, tambah Kapolsek, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial SF (DPO) seharga Rp.500 ribu dan dibagi dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali, tersangka melakukan hal tersebut sudah tiga bulan untuk menambah penghasilan

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Bukit Raya.

Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer