Minggu, Februari 1, 2026
BerandaUncategorizedKeren!! Polsek TPTM Damaikan Perkara Penganiayaan Melalui Problem Solving

Keren!! Polsek TPTM Damaikan Perkara Penganiayaan Melalui Problem Solving

Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mediasi perdamaian perkara tindak pidana penganiayaan antara pelaku dan korban Melalui pendekatan problem solving, Minggu 30 Oktober 2022, Kemaren.

Problem solving Polsek TPTM ini dilaksanakan oleh Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga SH. Aipda M.Sobirin, Bripka A.P Siboro dan Brigadir A.P Siboro yang diadakan di Kantor Polsek TPTM.

Polsek TPTM mediasi antara pihak pertama nama Margareta Aidil Adagi (24 tahun ) alamat Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan TPTM dengan pihak kedua Fenti F Hasibuan (33 Tahun) alamat Gang Plamboyan Kepenghuluan Melayu Besar Kota, Kecamatan TPTM.

Atas penganiayaan pihak pertama terhadap pihak kedua yang terjadi di GG. Plamboyan, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Minggu 30/10/2022 Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan problem solving Polsek TPTM.

Dia menyebut, Memediasi kedua belah Pihak itu bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan perjanjian Pihak partama meminta maaf kepada pihak kedua dan pihak kedua memaafkan

” Perjanjian itu Pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Pihak II atau pihak lainnya. Apabila ada salah satu pihak melanggar isi perjanjian ini maka dapat di tuntut secara hukum yang berlaku di Indonesia,” Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer