Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimHukum Santri Hingga Tewas, Seorang Petugas Keamanan Ponpes di Rohul Diamankan Polisi

Hukum Santri Hingga Tewas, Seorang Petugas Keamanan Ponpes di Rohul Diamankan Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Rohul, mengamankan seorang petugas keamanan Pondok Pesantren Takasus Qur’an Ar-Royya, Pagaran Tapah, Rokan Hulu (Rohul) berinisial LS (42) lantaran menghukum seorang santri hingga meninggal dunia di sebuah kolam, pada Minggu (23/10/2022) dinihari lalu, sekitar pukul 04.00 Wib.

Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Hafiz bersama teman-temannya keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan, pada Sabtu (22/10/2022) malam, sekitar pukul 23.10 WIB. Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah, hingga pukul 03.45 WIB.

“Namun saat mengendap untuk pulang ke pondok, santri-santri ini ketahuan oleh petugas keamanan pondok pesantren berinisial LS (42). Akhirnya mereka dihukum masuk ke dalam kolam depan asrama untuk berendam selama lima menit,” kata Mardiano, Senin (31/10/2022)

Setelah berendam, meminta santri-santri tersebut menyelam untuk membasahi kepala.

Saat satu persatu santri disuruh keluar dari kolam untuk mandi bersih, Hafiz tak kunjung keluar dari kolam. Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Usai peristiwa tersebut, pihak sekolah langsung melaporkan ke keluarga korban di Pangkalan Kerinci dan langsung menyerahkan ke pihak keluarga.

“Keluarga korban pun melapor dan kami lakukan penyelidikan serta olah TKP. Pelaku LS ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan tanpa perlawanan,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer