Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimAniaya Istri Hingga Tewas, Seorang Pria Paruh Baya di Siak Hulu di...

Aniaya Istri Hingga Tewas, Seorang Pria Paruh Baya di Siak Hulu di Amankan Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu terpaksa mengamankan seorang pria paruh baya berinisual HR (55) lantaran telah tega menganiaya istrinya hingga tewas di dapur rumahnya pada Sabtu (29/10/2022) malam lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan korban bernama Nurlela (50) meninggal dunia setelah dibanting, diinjak dan diseret ke dapur rumahnya yang berada di Perumahan Cantika Permai, Blok D12, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Terhadap Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan Visum. Kemudian Tim Inavis Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, ” kata Zainal Arifin.

Zainal Arifin menjelaskan, motif pelaku menganiaya korban diduga lantaran emosi karena dituduh selingkuh dengan wanita lain. Akibat hal ini tiap ada masalah kecil korban selalu memarahi pelaku.

Sementara, saksi mata di lokasi, Herman yang merupakan Ketua RT setempat menuturkan, ia mendengar keributan di rumah korban yang berada di samping rumahnya.

Herman mengaku melihat tersangka memukul korban dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka menginjak-injak bagian kepala dan leher korban hingga menyebabkan luka di bagian kening korban serta dua buah gigi korban lepas.

Herman menambahkan, tersangka menyeret korban ke dapur rumah korban. Saat di dapur, saksi ini tidak melihat lagi apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Mengetahui kejadian tersebut, Herman melapor ke Ketua RW. Beberapa saat kemudian Ketua RW pun datang ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban. Pada saat masuk ke dalam rumah, Ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.

Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur. Lalu Ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dengan kondisi nafas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu, menjelang Ambulance datang, nyawa korban tidak dapat tertolong.

Atas peristiwa yang terjadi, warga melaporkannya ke Polsek Siak Hulu. Sesaat kemudian, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson, beserta anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku yang saat itu sudah diamankan warga.

Kemudian, polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan membawa tersangka serta barang bukti ke Polsek Siak Hulu.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang Undang No 23 tahun 2004 atau Pasal 354 ayat 2 KUHPi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer