Rabu, Desember 17, 2025
BerandaIndeksHukrimPolda Riau Ringkus Seorang residivis Pelaku Curat Spesial Pembobol Rumah Kosong Usai...

Polda Riau Ringkus Seorang residivis Pelaku Curat Spesial Pembobol Rumah Kosong Usai Beraksi Di 16 TKP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya berhasil meringkus IS (36) seorang resedivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesialis pembobol rumah kosong usai beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.

Saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka yang pernah ditahan di Polres Dumai pada tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Asep Darmawan mengatakan, tersangka berhasil diamankan usai beraksi di Jalan Patin Raya, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Rabu (28/09/2022) malam lalu, sekitar pukul 19.08 WIB.

“Aksinya terungkap saat beraksi di Rumbai Pesisir,” kata Kabid Humas Polda Riau, dalam konfrensi press yang digelar di halaman belakang Mapolda Riau, Kamis (27/10/2022) petang.

Sunarto mengungkapkan, tersangka mengaku 16 kali melakukan tindak pidana pencurian rumah mewah di wilayah Kota Pekanbaru. Dimana modus pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap rumah mewah yang menjadi targetnya.

“Sebelum beraksi, pelaku menyapa pemilik rumah terlebih dahulu untuk memastikan penghuni ada atau tidak. apabila tidak ada yang menyahut, maka tersangka melakukan Pencurian dengan menggunakan 2 buah linggis,
memakai helm, sepatu, jaket dan sarung tangan,” kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban bersama keluarganya pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Tak lama korban kembali pulang dan anak korban melihat pintu samping rumah sudah terbuka dengan kondisi dibuka secara paksa.

“Lalu korban melihat ke dalam rumah dan kamar sudah dalam keadaan berantakan dan korban melihat adanya barang-barang berharga milik korban telah hilang,” kata Sunarto.

Dari rumah tersebut, tersangka berhasil mengambil 2 buah jam tangan mewah seharga Rp.30 juta dan Rp.3 juta, perhiasan emas berbentuk kalung, gelang dan cincing emas 24 karat seberat 55 emas dan emas 22 karat seberat 100 gram.

“Tersangka mengaku barang hasil curian dijual kepada penadah inisial AT (DPO) dan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer