Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineKhairani Keluarga Korban Pembunuhan di Rohul Kecewa Atas Tuntutan JPU

Khairani Keluarga Korban Pembunuhan di Rohul Kecewa Atas Tuntutan JPU

Rohul (Nadariau.com) – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar sidang keempat kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, pada 18 Juli 2022.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Aurora Quintina SH MH, didampingi oleh dua anggota dan satu Panitera. Dengan agenda sidang pembelaan atau pledoi dari terdakwa RH, kasus pembunuhan di Desa Rambah Tengah Hulu.

Dalam sidang, adik kandung Khairani mengatakan, dirinya keberatan atas tuntutan yang di berikan oleh JPU terdakwanya RH hanya diberikan hukuman 5 tahun penjara.

“yang kami inginkan kami mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. Karena nyawa kakak kandung saya hilang,” kata Khairani.

Sementara itu JPU Stefand Alexander Aron Marbun SH MH mengatakan, bahwa dalam perkara RH ini, pasal yang dapat dibuktikan dengan penganiayaan yang menimbulkan kematian.

“Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dimana tuntutan jaksa adalah 5 tahun,” jelas Stefand.

Kami melakukan pertimbangan – pertimbangan, yang pertama yaitu bahwa dalam fakta hukum kami tidak menemukan niat dari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

“Niat pelaku untuk menolong korban, kemudian ada juga pertimbangan kami, bahwa keluarga dari korban dan keluarga dari pelaku yang diwakili oleh ibu kandung pelaku sudah bermaafan di depan persidangan,” tutup stefand. (Tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer