Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pada Kamis (27/10/2022) dini hari, akhirnya berhasil meringkus ayah tiri serta ibu kandung yang menyiksa dan menyulut api rokok pada kemaluan bocah lumpuh berusia 10 tahun di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum, Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan, tersangka ZK yang merupakan ayah tiri korban serta istrinya berinisial ML ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya.
“Yang paling mengejutkan pada saat penangkapan, dari tangan tersangka ZK kita berhasil menemukan barang bukti alat-alat yang akan digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian kabel,” kata Sunarto saat menggelar ekpos di halaman belakang Mapolda Riau, Kamis (27/10/2022) sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Sunarto menjelaskan, pemicu tersangka melakukan penyiksaan terhadap korban lantaran faktor ekonomi, dimana tersangka merupakan seorang pengangguran yang sehari-hari hanya bekerja sebagai pak ogah pengatur jalan di persimpangan Jalan HR Soebrantas – Garuda Sakti Panam.
Dalam kondisi ekonomi pas-pasan tersebut, istrinya tersangka justru nekat menjemput korban dari rumah kakaknya yang berada di Indragiri Hulu. Sejak dijemput itulah tersangka selalu terus menerus menganiaya korban di rumahnya.
“Sejak tiga pekan lalu korban mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut. Hanya lantaran korban meminta duit jajan ke tersangka,” kata Sunarto.
Sunarto menambahkan, Penyidik Ditreskrimum Polda Riau saat ini telah menetapkan Ayah tiri kejam tersebut sebagai tersangka penganiayaan anak. Sementara istrinya berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan korban dianiaya oleh ayah tirinya.
“Ibu korban ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pembiaran terhadap tersangka saat menyiksa korban. Akibat perbuatanya tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” kata Kabid Humas.(sony)


