Jumat, Maret 6, 2026
BerandaUncategorizedEntah Apa Penyebabnya Tiba- tiba Main Pukul, Akhirnya Pemuda Ini di Tangkap...

Entah Apa Penyebabnya Tiba- tiba Main Pukul, Akhirnya Pemuda Ini di Tangkap Polsek Kubu

Rokan Hilir, Nadariau Com – Diduga tiba tiba main pukul terhadap orang lelaki dewasa, seorang pemuda terpaksa ditangkap Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) Rabu 26/10/2022 Pukul 22.00 WIB, Kemaren.

Pemuda berinisial HT alias Ardi (29) ditangkap Polsek Kubu itu lantaran memukul seorang lelaki dewasa bernama Laman alias Mbah Ireng ( 59 Tahun) alamat Jln Kepenghuluan Pulau Halang Belakang Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Lucunya, tanpa ada alasan yang jelas, dengan tiba-tiba tersangka itu memukul korbannya ketika melintasi di jln Jalan Utama, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babusalam, Pada Selasa, 25/10/2022 Pukul 21.00 WIB, Kemaren.

Akibat aksi membabi buta itu akhirnya tersangka di amankan di Polsek Kubu.

Berdasarkan data di rangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diungkap oleh Polsek Kubu.

Dia menyebut, awal kronologisnya saat itu Pelapor sedang berjalan kaki hendak pergi memancing, Pelapor melihat Terlapor terbaring di jalan utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka, dan saat pelapor hendak melewati terlapor, tiba-tiba terlapor langsung berdiri dan langsung memukul wajah Pelapor sampai pelapor terjatuh.

” kemudian terlapor juga memijak kepala pelapor. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami bengkak di bagian wajah dan di bagian kepala, sakit dibagian pinggang dan dibagian dada. Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke kantor polsek kubu,” Ungkap AKP Juliandi, Kamis 27 Oktober 2022.

Atas laporan itu Kata AKP Juliandi, Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Pulau halang Bripka Saparudin bersama dengan personel Sat Polairud Pulau halang dan personel Polsek Kubu mendapat informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan sedang berada di jalan utama, Kepenghuluan Pulau halang muka.

” Mendapat informasi itu, Bhabinkamtibmas pulau halang muka melaporkannya kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH. Atas perintah Kapolsek Kubu, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Rohil itu.

Lanjutnya, Setelah di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa di 2 (dua) tempat berbeda. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

” Adapun barang bukti (BB) 1 lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam dan 1 helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu lengan warna hijau. Dan tersangka dinyatakan pelanggaran Pasal 351 KUHPidana,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer