Rabu, Maret 11, 2026
BerandaUncategorizedSETELAH PERJALANAN PANJANG, AKHIRNYA TERDAKWA TRP DI VONIS BERSALAH

SETELAH PERJALANAN PANJANG, AKHIRNYA TERDAKWA TRP DI VONIS BERSALAH

Rokan Hilir, Nadariau Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan terhadap terdakwa TRP atas Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Bagansiapi-Api, Rabu  26 Oktober 2022.

Dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Effendi .SH menyatakan terdakwa TRP telah terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Saudara NS (dalam berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru itu Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Pbr sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa   M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut Menyatakan Terdakwa M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.

Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  4 (Empat) Bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan yang dibacakan  terdakwa TRP yang berada di Lapas Bagan Siapiapi, dihadirkan melalui media teleconference/zoom melalui melalui Penasihat Hukumnya bersikap pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis tersebut dan Jupri Wandi Banjarnahor,SH selaku Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir, juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut(
Kasi Intelijen Kejari Rohil / Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer