Rokan Hilir, Nadariau Com – Ditangkap BNN , Pemilik Shabu 4 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Rohil. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam pengungkapan peredaran Narkotika tersebut BNN berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AR (49) warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 4 Kilogram.
Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH.MH melalui Kasi Pidum Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH.,MH menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal pada tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 21.10 wib, bahwa BNN mendapat informasi dari masyarakat.
” yang diterima BNN bahwa terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah Batu 4, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko,” Jelasnya Rabu 26 Oktober 2022, Malam.
Atas adanya informasi tersebut kata Kasi Pidum, pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 21.10 wib tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama AR di salah satu rumah makan di Batu 4.
Usai mengamankan tersangka, kemudian tim BNN RI melakukan penggeledahan di dalam satu unit mobil warna putih dan ditemukan satu buah tas ransel berwarna hitam bertuliskan jet polo yang berisi 4 bungkus teh Cina berwarna kuning diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.273 gram.
” Usai di introgasi, Tersangka mengakui bahwa sabu yang di dalam tas ransel tersebut adalah milik seseorang berinisial D (DPO) yang memerintahkan tersangka untuk menerima narkotika jenis sabu dari Y (DPO),” Ungkapnya.
Lanjut Kasi Pidum, Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tersangka AR dan dinyatakan lengkap maka pihak Penyidik BNN RI menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
” Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia didampingi Jaksa Satgasus Jampidum Kejagung RI secara langsung melimpahkan tersangka AR dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH di kantor Kejari Rohil, Rabu (26/10/2022) sore,” Ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra,SH.MH pada saat dikonfirmasi media menyampaikan, “benar hari ini telah diserahterimakan tersangka AR. Selanjutnya Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir .
” Usai menerima penerimaan tersangka, tersangka AR dibawa dan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Lapas Bagan Siapiapi. Terhadap tersangka, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bagan Siapiapi, 26 Oktober 2022 Kasi Intelijen Kejari Rohil,” Pungkas Yogi.(Said)***


