Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimBobol Sebuah Butik, Sepasang Kekasih Diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru

Bobol Sebuah Butik, Sepasang Kekasih Diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Sabtu (22/10/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.50 Wib, berhasil mengamankan sepasang kekasih masing-masing berinisial EP (40) dan FS (41) lantaran melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah butik yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/10/2022) malam lalu, dari rekaman kamera CCTV terlihat Butik Jenna & Kaia milik korban yang berada di Jalan Arifin Ahmad tersebut, dibobol oleh kedua pelaku sekitar pukul 23.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp.30 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut,” kata Andrie.

Usai menerima laporan korban, terang Kasat, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, pada Sabtu (22/10/2022) dinihari, sekitar pukul 00.50 Wib, anggota tim Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Gang Anyar, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru,” kata Kasat Reskrim.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit iPhone 13 Mini, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 jaket perempuan, 1 helai hoodie, 1 helai jeans dan 1 helm merek KYT warna hitam.

Barang Bukti

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Andrie

Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman panjara diatas 5 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer