Rokan Hilir, Nadariau Com – Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Waka Polres KOMPOL Frengky Tambunan ST, Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH,SIK,MH, Kasi Humas AKP Juliandi SH dan Para Kapolsek Jajaran melakukan pengecekan stok obat sirup yang mengandung zat berbahaya di toko obat atau apotik, Sabtu 22 Oktober 2022, Kemaren.
Selain melakukan pengecekan di toko atau apotik di sejumlah wilayah Rokan Hilir, Kapolres juga mengimbau pemilik toko agar tidak menjual obat sirup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai POM kepada masyarakat.
Pengecekan yang di pimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI itu dikarenakan adanya Himbauan Kementerian Kesehatan RI melakukan penarikan penjualan obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan dengan diadakan pemeriksaan diseluruh toko obat dan Apotik yang ada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, itu untuk menjamin agar tidak ada lagi stok obat sirup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai POM pada toko obat/apotik.
” Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh Pemerintah, Disini Polri melakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan merek-merek obat yang sementara dan Pemilik atau penjual Toko Obat agat tidak mengedarkan,” Jelasnya Minggu 23 Oktober 2022.
Kata Juliandi, Alhamdulillah dari seluruh toko obat dan apotek yang dilakukan pihaknya pengecekan khusus diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, tidak ditemukan adanya peredaran obat-obatan cair di toko obat tersebut.
‘ Dalam hal ini juga, Kami (Polri) menghimbau kepada pemilik toko obat dan apotik untuk tidak menjual obat syrup yang mengandung zat berbahaya kepada warga masyarakat, dan para pemilik toko sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak-anak,” Pungkasnya.(Said)***


