Foto ilustrasi
Pekanbaru (Nadariau.com) – Selain Penggiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Sawit Watch (SW) meminta kepada lembaga sertifikasi untuk meninjau ulang (Mereview) ijin Roundtanle on Sustainable Palm Oil (RSPO) PT Ivo Mas Tunggal di Provinsi Riau.
Pasalnya, sebanyak 13.432 hektar, lahan sawit PT Ivo Mas Tunggal berada diatas kawasan hutan. Status ini tercantum dalam SK Menteri LHK NO :SK 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021.
“Pihak RSPO harus mereview kembali sertifikasi RSPO PT Ivo Mas Tunggal. Karena diduga berada diatas kawasan hutan di Riau,” kata Direktur SW Achmad Surambo, melalui WhatsApp, Sabtu (22/10/2022).
Surambo menegaskan, jika RSPO PT Ivo Mas Tunggal ditemukan berada diatas kawasan hutan, maka Pihak RSPO harus memberi sanksi berat dengan mencabut sertifikasi RSPO tersebut. Karena hal ini sudah tentu melanggar aturan
Kemudian, pihak PT Ivo Mas Tunggal harus patuh kepada aturan nasional maupun peraturan internasional tegas surambo
Sebelumnya, Penggiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) angkat suara terkait kebun milik PT Ivo Mas Tunggal yang berada di dalam kawasan hutan seluas 13.432 ha, dimana saat ini perusahaan tersebut telah mendapatkan RSPO.
Kepala kampanye WALHI Nasional, Hadi Jatmiko saat di konfirmasi wartawan mengatakan, sejak dahulu WALHI memandang lembaga-lembaga sertifikasi yang berbasis volunter baik ISPO, RSPO serta lainnya hanya digunakan untuk melegitimasi kejahatan HAM dan lingkungan hidup yang di lakukan perusahaan agar produk dapat di jual bebas.
“Namun, kenyataannya malah justru sebaliknya yang terjadi, untuk itu hal utama yang harus di lakukan adalah mendorong penegakan hukum yang ada di kementrian atau lembaga negara lainnya terhadap kejahatan perusahaan tersebut,” kata Hadi.
Saat di singgung terkait semestinya di cabut RSPO milik ivomas tunggal karna memiliki lahan dalam kawasan hutan.
Hadi mengatakan WALHI tidak melakukan advokasi dibidang sertifikasi, namun semua lembaga memiliki aturan sendiri
“Tetapi jika melihat kasus PT Ivo Mas Tunggal ini, berarti praktek verifikasi yang dilakukan lembaga sertifikasi tersebut lemah atau ada kemungkinan terjadi manipulatif,” katanya
Kemudian, Direktur Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Riau Tri Yusteng Putra mengaku heran kepada instansi terkait yang mengeluarkan ijin RSPO PT Ivo Mas Tunggal.
Sebab, kenapa PT Ivo Mas Tunggal bisa mendapatkan ijin RSPO. Padahal perusahaan sawit ini telah melakukan kegiatan diatas lahan kawasan hutan negara.
Apakah ada dugaan kongkalikong antara pihak terkait dengan perusahaan, sehingga memudahkan mengeluarkan ijin RSPO tanpa melihat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan.
“Karena faktanya, mereka (Perusahaan) memiliki kebun dalam kawasan hutan dengan jumlah 13.432 haktar. Maka pelanggar aturan ini harus diproses secara hukum berlaku,” kata Yusteng. (tim)


