Rokan Hilir, Nadariau Com – Pelaku diduga perampok berinisial JS alias Joko (25) dengan modus mau rental mobil yang berhasil ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, Selasa 18 Oktober 2022, Kemaren ternyata petugas juga menemukan barang bukti(BB) narkotika jenis sabu.
Barang bukti (BB) di temukan petugas itu, 1 bungkus pelastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah mancis warna hijau.
Saat diinterogasi petugas Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 09.00 WIB, pelaku diduga perampok itu mengakui sebelum melakukan aksi perampokan terlebih dahulu, dirinya bersama 2 temannya menggunakan memakai Narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jum’at 21 Oktober 2022.
” Ya, adanya laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah,” Jelasnya.

AKP Juliandi SH juga menjelaskan, terungkapnya tersangka atau terlapor menggunakan narkotika jenis sabu itu lantaran pada saat terlapor sedang di periksa oleh penyidik perkara Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Terlapor mengatakan kepada penyidik bahwa Terlapor sebelum melakukan aksi, Terlapor bersama 2 orang temannya mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu dan Barang buktinya di simpan di dalam mobil yang merupakan Barang Bukti yang mereka curi.
” Selanjutnya Penyidik melaporkan Hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iiptu Perlanda Oktora S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Reskrim Polsek Bagan langsung memerintahkan Tim opsnal polsek Bagan Sinembah untuk menuju TKP,” Ujarnya.
Sesampainya di TKP, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis warna hijau ditemukan di dalam Dashboard mobil tersebut.
” Selanjutnya Barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Hasil Tes urine Tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, dan untuk ini tentunya tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutup Juliandi.(Said)***


