Rabu, Desember 17, 2025
BerandaIndeksHukrimSecurity DPRD Riau Simpatisan UUN Pj Walikota Pekanbaru Pelaku Pengeroyokan Sekjen KNPI...

Security DPRD Riau Simpatisan UUN Pj Walikota Pekanbaru Pelaku Pengeroyokan Sekjen KNPI Riau, Menyerahkan Diri ke Polda Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Empat orang pria yang mengaku simpatisan UUN Pj Walikota Pekanbaru, pelaku penganiayaan berat terhadap Miftahul Syamsir yang merupakan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau, akhirnya menyerahkan diri setelah di ultimatum oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Asep Dermawan dalam konfrensi perss mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tidak senang dengan pernyataan korban dalam pemberitaan di media yang menyudutkan Pemko Pekanbaru, dibawah pimpinan Pj Walikota Muflihun.

“Para pelaku menyerahkan diri pada Senin (17/10/2022) kemaren, dimana motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran tidak senang dengan pernyataan korban dalam pemberitaan di media yang menyudutkan Pemko Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Selasa (18/10/2022).

Saat ini, tambah Kabid Humas, Penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan terhadap otak pelaku bernama Defrianto. Usai menyerahkan diri pelaku langsung menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.

Defrianto awalnya mengaku sebagai simpatisan Pj Walikota Pekanbaru. Menurutnya, pejabat tersebut ialah pimpinan yang tak bisa dikritik, apalagi diganggu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, Polda Riau sebelumnya telah menerima laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, pada Jumat (07/10/2022) lalu. Dalam kejadian tersebut Miftahul Syamsir menjadi korban pengeroyokan.

“Pengeroyokan tersebut terjadi saat sekelompok preman yang mengendarai mobil berwarna putih langsung membabibuta mengeroyok korban di kedai kopi tersebut,” kata Kabid Humas.

Dimana, tambah Sunarto,  pengeroyokan tersebut diduga terjadi lantaran pelaku tidak senangan dengan pernyataan korban  yang menyudutkan pejabat Walikota Pekanbaru dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan di beberapa media terkait banjir, penanganan infrastruktur jalan yang rusak, dan berbagai kasus atas kebijakan proyek perparkiran di Kota Pekanbaru.

“Dari pengakuan korban, sebelum kejadian dirinya sempat dihubungi melalui telepon genggam. Dimana orang tengah menghubungi korban mengaku adalah suruhan diduga oknum pejabat Pekanbaru,” kata Kabid Humas

Saat bertemu, korban langsung dianiaya secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tubuhnya.

“Saat ini pelaku beserta 3 orang rekannya sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, atas perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana jo pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 dan pasal 56 dengan ancaman diatas 9 tahun penjara,” kata Kabid Humas.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer