Minggu, Februari 1, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Senapelan Amankan 2 Pengedar Sabu Saat Sedang Asik Nongkrong di Rumah...

Polsek Senapelan Amankan 2 Pengedar Sabu Saat Sedang Asik Nongkrong di Rumah Kosong

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan, kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, saat sedang asik nongkrong di depan sebuah rumah kosong di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Jumat (14/10/2022) sore kemaren, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial IN (50) warga Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru serta SF alias Ijal (44) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Tugu Pembangunan, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa didaerah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim beserta tim melakukan penyelidikan informasi tersebut.

“Dari Hasil dari penyelidikan tim berhasil mengamankan 2 Orang pelaku di lokasi tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan 86 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,8 Gram,” kata Kapolsek Senapelan, Selasa (18/10/2022)

Saat ini, tambah Kapolsek, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna manjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Senapelan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer