Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaUncategorized4 Tersangka Narkotika Warga Ujung Tanjung di Bekuk Tim Satres Narkoba Polres...

4 Tersangka Narkotika Warga Ujung Tanjung di Bekuk Tim Satres Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk 4 (empat) orang tersangka kasus dugaan Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 3, 40 gram.

Empat orang tersangka di bekuk itu berinisial JN (30 tahun), SP (38 tahun), ST (36 tahun) dan RD (35 tahun). Mereka merupakan warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Ardian pramudianto SH SIk MSI yang dikonfirmasi Sabtu (15/10/2022) melalui kasi Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan 4 tersangka kasus dugaan narkotika jenis Shabu-shabu.

Dia mengatakan, kronologis penangkapan bermula berbekal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk di daerah Bencah Seribu Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, diduga sering dijadikan tempat bertransaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU I GUSTI KADE MARTAYASA, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan, dan pelakunya dapat ditangkap.

” Setelah melakukan penyelidikan tempat pada hari Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wib, saat melakukan penggerebekan di gubuk tersebut terlihat 2 orang laki laki yang sedang berada di gubuk itu,” Jelasnya Selasa 18 Oktober 2022.

Dikatakan AKP Juliandi SH, saat petugas mengamankan 1 orang yang mengaku berinisial SP, kemudian 1 orang lagi melompat dari pintu belakang gubuk dan kabur, namun berhasil di amankan oleh petugas.

ketika di Tanya mengaku berinisial JN  dibawa ke dekat gubuk. Saat itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu dikantong belakang JN.

” Selanjutnya di dikantong depan ditemukan 2 unit handphone dan uang Rp 82.000. pada saat di gubuk tersebut JN mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari RD pada hari Kamis  13 Oktober 2022 sekitar waktu subuh yang dengan cara dibayar belakangan,” Paparnya.

Selain itu JN juga menerangkan bahwa dirinya juga mendapatkan Sabu-sabu dari  ST dengan cara dibeli yang di serahkan langsung oleh ST digubuk yang mana telah dicampur dengan Sabu yang berasal dari RD. kemudian di paket paketkan menjadi 9 paket.

” Atas keterangan tersebut Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari RD dan Tim Opsnal berhasil menangkap RD,” Ujarnya.

Kata Juliandi penangkapan RD itu petugas menemukan barang bukti lainnya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang dalam tas yang disimpan di gantungkan di dinding dapurnya.

Berdasarkan keterangan RD bahwa benar dirinya ada memberikan Sabu kepada JN untuk dijualkan yang diserahkan secara langsung kepada JN saat berada di rumah RD sekitar waktu Subuh.

” Selanjutnya Tim Opsnal membawa JN dan RD serta SP untuk melakukan pengembangan kembali terhadap ST namun saat berada di rumah kontrakan ST, ST saat itu tidak berada dirumahnya,” Imbuhnya.

Lanjutnya melihat ST tidak ada dirumah kontrakan lantas tim opsnal kembali menuju Polres Rokan Hilir.  Ketika sampai di simpang Ujung tanjung, terlihat ST  lewat menggunakan sepeda motor, lalu tim opsnal melakukan pembuntutan.

Setibanya ST berada di depan rumah kontrakannya, tim opsnal langsung mengamankan ST. Saat di konfirmasi kepada JN bahwa benar saudara ST yang dimaksud adalah ST yang telah diamankan petugas itu.

” Pada diri ST  tidak ditemukan barang bukti narkotika dan telah dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
kemudian terhadap ST, JN, RD dan SP semuanya dibawa ke Polres Rokan hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Dia menambhakan ada pun  peranan masing –masing pelaku, pelaku JN selaku orang yang menerima Narkotika Jenis Sabu dari RD untuk  dijualkan, dan selaku orang yang membeli Narkotika jenis Shabu dari ST, RD  orang yang meyerahkan / memberikan narkotika Jenis Sabu kepada JN untuk  dijualkan dengan kesepakatan harga RP. 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah).

Menurutnya ST adalah orang yang diduga menjual Narkotika jenis Sabu-sabu kepada JN dan yang menyerahkan Narkotika jenis Sabu itu kepada JN, SP adalah orang yang diduga  bersama sama dalam penguasaan Narkotika jenis Sabu yang ada pada penguasaan JN karena bersama sama mengkonsumsi Sabu dengan  JN di gubuk tersebut.

” Ada pun barang bukti (BB) yang diamankan Dari pelaku JN 1 (satu)  bungkus plastik yang didalamnya terdapat 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA Uang tunai Rp.82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah),Dari pelaku RD, 1 (satu)  bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handphone merk SONY, 1 (satu) unit timbangan digital Uang tunai Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 lembar kertas merah berisi catatan diduga catatan transaksi narkotika,Dari tersangka ST 1 (satu)  unit Handphone merk OPPO, dan dari Pelaku SP  ( NIHIL),” Tutupnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer