Senin, Desember 15, 2025
BerandaIndeksHukrimKembali Edarkan Narkoba, 2 Residivis Diamankan Polsek Tenayan Raya

Kembali Edarkan Narkoba, 2 Residivis Diamankan Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Rabu (12/10/2022) kemaren, berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba masing-masing berinisial R (34) dan RJ (39) di Jalan Harapan Raya Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku merupakan residivis bahkan ada yang sudah dua kali keluar masuk bui.

“Pelaku yang di amankan merupakan residivis narkoba jenis sabu. Bahkan ada yang sudah 2 kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba jenis sabu,” kata Dodi, Senin (17/10/2022).

Kanit menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari ditangkapnya R dirumahnya Jalan Harapan Raya Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.

“Pada Rabu (12/10/2022) dini hari lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, telah dilakukan pengembangan terhadap tersangka R yang sebelumnya telah menjual narkotika jenis sabu kepada TB,” kata Kanit.

Selanjutnya, atas informasi tersebut polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah R dan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu pada kantong celana dan alat penghisap.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku diancam pasal 114 atau pasal 112 Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Dodi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer