Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, kembali berhasil mengamankan dua orang resedivis pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) spesialis Masjid.
Dua orang pelaku yang berhasil diringkus petugas tersebut masing-masing berinisial DP alias Diki (24) serta RA alias Restu Aji (21), sementara satu pelaku bernama Viki saat ini dalam pengajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya. Lokasi pencurian kawanan ini baru terungkap dua TKP yakni Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara dan Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Lambok Hendriko mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya, berbekal rekaman CCTV dilakukan rangkaian penyelidikan.
“Pada Kamis kemarin, tim berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi yang berbeda, pelaku inisial DP alias Diki ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, sedangkan pelaku RA alias Restu Aji ditangkap di Kecamatan Tapung,” kata Kapolsek Bukit Raya, Senin (17/10/2022).
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, pelaku inisial RA alias Restu Aji mengakui perbuatan kriminalnya tersebut, yakni pada Jumat (23/09/2022) lalu di Masjid Hidayatullah, Kelurahan Tangerang Selatan dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.
“Di TKP ini, pelaku RA alias Aji ini beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita,” kata AKP Syafnil.
Selain itu, pada Sabtu (08/10/2022) lalu, pelaku kembali beraksi di Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara, di TKP ini pelaku berhasil menggasak sepeda motor jamaah salat subuh bersama rekannya inisial DP alias Diki. Sepada motor jenis Vario hitam dengan nomor polisi BM 5655 AK.
“Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di dua TKP ini, mereka beraksi diwaktu salat subuh,” kata AKP Syafnil.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sony)


