Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Bukit Raya Amankan 2 Pelaku Curanmor Spesialis Halaman Masjid

Polsek Bukit Raya Amankan 2 Pelaku Curanmor Spesialis Halaman Masjid

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat, bagaimana tidak, yang diungkap kali ini merupakan kawanan curanmor spesialis Masjid, dimana kawanan ini mengincar kendaraan jamaah yang tengah melaksanakan ibadah sholat di masjid.

Ada dua pelaku yang berhasil diringkus petugas yakni pelaku inisial DP alias Diki (24) dan pelaku inisial RA alias Aji (21), satu pelaku bernama Viki saat ini dalam pengajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya. Lokasi pencurian kawanan ini baru terungkap dua TKP yakni Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara dan Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Lambok Hendriko menyebut bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya, berbekal rekaman CCTV dilakukan rangkaian penyelidikan.

“Pada Kamis kemarin, tim berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi yang berbeda, pelaku inisial DP alias Diki ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, sedangkan pelaku RA alias Aji ditangkap di Kecamatan Tapung,” kata IPTU Lambok, Sabtu (15/10/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku inisial RA alias Aji mengakui perbuatan kriminalnya itu, yakni pada Jumat (23/09/2022) lalu di Masjid Hidayatullah, Kelurahan Tangerang Selatan dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.

“Di TKP ini, pelaku RA alias Aji ini beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita,” kata IPTU Lambok.

Selain itu, pada Sabtu (08/10/2022) lalu, pelaku kembali beraksi di Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara, di TKP ini pelaku berhasil menggasak sepeda motor jamaah salat subuh bersama rekannya inisial DP alias Diki. Sepada motor jenis Vario hitam dengan nomor polisi BM 5655 AK.

“Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di dua TKP ini, mereka beraksi diwaktu salat subuh,” kata IPTU Lambok.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer