Jumat, Desember 5, 2025
BerandaIndeksHukrimSatreskrim Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Seorang Kolektor

Satreskrim Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Seorang Kolektor

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Selasa (11/10/2022) dini hari kemaren, sekitar Pukul 03.00 Wib, mengamankan seorang pria bernama NAIMI Als EMI lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang depkolektor sebuah leasing bernama ANDRO PARULIAN PANDAPOTAN SIBARANI, pada Rabu (21/09/2022) pagi lalu, sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya bernama MANTON SINURAT memberhentikan Mobil Merk Ayla Daihatsu No Pol BD 1462 CS yang dikemudikan oleh pelaku saat melintas di Jalan Yossudarso KM 20, dimana mobil tersebut dari tahun 2019 sudah menunggak pembayaran angsuran kredit.

“Saat korban menanyakan surat kendaraan dan memeriksa no mesin kendaraan pelaku tidak terima, kemudian terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, lalu kemudian pelaku mengeluarkan clurit dari pinggangnya dan langsung menikam ke bagian punggung dan paha korban sehingga korban mengalami luka dipunggung dan paha sebelah kanan akibat tusukan clurit kemudian, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di TKP,” kata Kasat Reskrim, Jumat (14/10/2022)

Melihat korban terkapar, lanjut Kasat, teman korban langsung melarikan korban kerumah sakit dan melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Mapolsek Rumbai.

“Usai menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Rumbai bersama Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru menyelidiki laporan korban tersebut dan pada Minggu (09/10/2022) siang kemaren, sekitar pukul 13.00 Wib di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu,” kata Kasat.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah Kasat, selanjutnya pada Senin (10/10/2022) dinihari kemaren, sekitar Pukul 01.00 Wib, anggota unit 1 bersama anggota Jatanras Unit V Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, yang di pimpin IPTU Renaldy Yudhista langsung menuju ke Bengkulu.

“Setelah sampai di Bengkulu selanjutnya Tim berkoordinasi dengan anggota Pidum Polresta Kepahiang Polda Bengkulu, dan pada Selasa (11/10/2022) dinihari, sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumah orang tuanya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna diproses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 2 tahun,” tutup Kasat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer