Pekanbaru (Nadariau.com) – Meski sebelumnya telah ada 2 orang tersangka, kini tampaknya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, akan membidik tersangka baru, hal ini dikarnakan penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat Cabang (Bjb) Pekanbaru tersebut.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, peningkatan status ke penyidikan itu setelah penyidik dari Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut.
“Benar, ada sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di Bjb sebelumnya. Statusnya kami naikkan ke penyidikan,” kata Ferry kepada wartawa, Jumat (14/10/2022).
Ferry menjelaskan, selain melakukan gelar perkara, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi dari pihak debitur dan pegawai BJB Cabang Pekanbaru serta ahli dari BPKP perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.
“Ada 12 orang saksi, ditambah 3 orang saksi ahli, saksi dari pihak debitur, pegawai BJB. Setelah itu, dilanjut dengan gelar perkara,” katanya.
Meski demikian, Ferry belum memastikan akan mengumumkan siapa nama tersangka baru tersebut dan perannya dalam kasus dugaan korupsi di perbankan plat merah itu.
“Sabar ya, dalam waktu dekat ini akan kita umumkan nama tersangka dan jabatannya serta perannya dalam kasus tersebut,” kata Ferry.
Sementara, Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian menambahkan kasus kredit fiktif tersebut berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan tersebut terjadi sejak 2015 hingga 2016.
“Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di Bjb soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang,” kata Teddy.
Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil Bjb Cabang Pekanbaru berinisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Selidik punya selidik, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.
Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. Akhirnya polisi mencari Arif di rumahnya tapi juga tak ditemukan.
Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya.
Arid ditangkap pada awal Juli 2022 lalu. Ia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun Arif sudah kabur meninggalkan rumah.
Arif Budiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.
Tetapi dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai BJB Cabang Pekanbaru.(sony)


